Rabu, 04 Januari 2012

artikel

Mencapai potensi hidup yang maksimal


Setiap orang mendambakan masa depan yang lebih baik ; kesuksesan dalam karir,
rumah tangga dan hubungan sosial, namun seringkali kita terbentur oleh berbagai
kendala. Dan kendala terbesar justru ada pada diri kita sendiri.
Melalui karyanya, Joel Osteen menantang kita untuk keluar dari pola pikir yang
sempit dan mulai berpikir dengan paradigma yang baru.

Ada 7 langkah agar kita mencapai potensi hidup yang maksimal :

* Langkah pertama adalah perluas wawasan. Anda harus memandang kehidupan ini
dengan mata iman, pandanglah dirimu sedang melesat ke level yang lebih tinggi.
Anda harus memiliki gambaran mental yang jelas tentang apa yang akan Anda raih.
Gambaran ini harus menjadi bagian dari dirimu, didalam benakmu, dalam percakapanmu,
meresap ke pikiran alam bawah sadarmu, dalam perbuatanmu dan dalam setiap
aspek kehidupanmu.

* Langkah ke dua adalah mengembangkan gambar diri yang sehat. Itu artinya Anda harus
melandasi gambar dirimu diatas apa yang Tuhan katakan tentang Anda.
Keberhasilanmu meraih tujuan sangat tergantung pada bagaimana Anda memandang
dirimu sendiri dan apa yang Anda rasakan tentang dirimu. Sebab hal itu akan menentukan
tingkat kepercayaan diri Anda dalam bertindak. Fakta menyatakan bahwa Anda tidak akan
pernah melesat lebih tinggi dari apa yang Anda bayangkan mengenai dirimu sendiri

* Langkah ke tiga adalah temukan kekuatan dibalik pikiran dan perkataanmu.
Target utama serangan musuh adalah pikiranmu. Ia tahu sekiranya ia
berhasil mengendalikan dan memanipulasi apa yang Anda pikirkan, maka ia
akan berhasil mengendalikan dan memanipulasi seluruh kehidupanmu.
Pikiran menentukan prilaku, sikap dan gambar diri. Pikiran menentukan tujuan.
Alkitab memperingatkan kita untuk senantiasa menjaga pikiran.

* Langkah ke empat adalah lepaskan masa lalu, biarkanlah ia pergi...
Anda mungkin saja telah kehilangan segala yang tidak seorangpun patut mengalaminya
dalam hidup ini. Jika Anda ingin hidup berkemenangan , Anda tidak boleh memakai
trauma masa lalu sebagai dalih untuk membuat pilihan-pilihan yang buruk saat ini.
Anda harus berani tidak menjadikan masa lalu sebagai alasan atas sikap burukmu
selama ini, atau membenarkan tindakanmu untuk tidak mengampuni seseorang.

* Langkah ke lima adalah temukan kekuatan di dalam keadaan yang paling buruk sekalipun
Kita harus bersikap :" Saya boleh saja terjatuh beberapa kali dalam hidup ini, tetapi
tetapi saya tidak akan terus tinggal dibawah sana." Kita semua menghadapi
tantangan dalam hidup ini . KIta semua pasti mengalami hal-hal yang datang
menyerang kita. Kita boleh saja dijatuhkan dari luar, tetapi kunci untuk hidup
berkemenangan adalah belajar bagaimana untuk bangkit lagi dari dalam.


* Langkah ke enam adalah memberi dengan sukacita. Salah satu tantangan terbesar
yang kita hadapi adalah godaan untuk hidup mementingkan diri sendiri.
Sebab kita tahu bahwa Tuhan memang menginginkan yang terbaik buat kita,
Ia ingin kita makmur, menikmati kemurahanNya dan banyak lagi yang Ia sediakan buat kita,
namun kadang kita lupa dan terjebak dalam prilaku mementingkan diri sendiri.
Sesungguhnya kita akan mengalami lebih banyak sukacita dari yang pernah dibayangkan
apabila kita mau berbagi hidup dengan orang lain.

* Langkah ke tujuh adalah memilih untuk berbahagia hari ini. Anda tidak harus menunggu
sampai semua persoalanmu terselesaikan. Anda tidak harus menunda kebahagiaan
sampai Anda mencapai semua sasaranmu. Tuhan ingin Anda berbahagia apapun kondisimu,
sekarang juga !



( Dikutip dari : Mencapai potensi hidup yang maksimal by Joel Osteen)

Penilaian sistem pengawasan intern koperasi.Sistem pengawasan intern dalam rangka pemeriksaan akuntan publik

Penilaian sistem pengawasan intern koperasi.Sistem pengawasan intern dalam rangka pemeriksaan akuntan publik ataslaporan keuangan dapat dibagi 2 yaitu :1. Pengawasan administratif yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada organisasi dansemua prosedur serta catatan yang berhubungan dengan proses pengambilankeputusan yang mengarah pada otorisasi manajemen atas suatu transaksi. Otorisasi inisuatu fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan denganpertanggungjawaban untuk mencapai tujuan organisasi dan merupakan titik pangkaldari penyelenggaraan pengawasan akuntansi terhadap transaksi.2. Pengawasan akuntansi meliputi organisasi, semua prosedur dan catatan yangberhubungan dengan pengamanan harta kekayaan, serta dapat dipercayainya catatankeuangan. Karena itu, pengawasan ini harus disusun sedemikian rupa, sehinggamemberi jaminan yang memadai bahwa :a. Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi manajemen, baik yang bersifatumum mapun yang khusus.b. Transaksi dibukukan sedemikian rupa, sehingga ;1. memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan PrinsipAkuntansi Indonesia atau kriteria lain yang berlaku bagi laporan keuangan dan2. untuk menyelenggarakan pertanggungan jawaban atas aktivitas perusahaan.c. Setiap kegiatan yang berkenaan dengan aktiva hanya diperkenankan apabila sesuaidenga otoisasi manajemen.d. Pertanggungjawaban pencatatan akuntansi biaya dibandingkan dengan aktiva yangada dalam selang waktu yang wajar dan bila ada selisih diambil tindakanpenyelesaian yang tepat.

Indikator dan Arti Pentingnya

1. Keanggotaan koperasi :
Koperasi merupakan kumpulan orang. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna koperasi. Semakin banyak anggota koperasi mencerminkan semakin
meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi.

2. Jumlah koperasi :
Semakin banyak jumlah koperasi di lingkungan dunia usaha, mencerminkan
pemasyarakatan badan usaha berbentuk koperasi meningkat. Indikator ini mencakup
seluruh koperasi yang telah berbadan hukum baik yang aktif maupun tidak aktif.

3. Kualitas koperasi :
a. Koperasi aktif :
Koperasi aktif adalah koperasi yang memiliki badan hukum dan masih eksis
serta menjalankan roda organisasi dan usaha. Indikator ini menjelaskan
semakin meningkatnya koperasi aktif berarti semakin banyak koperasi yang
berkontribusi kepada output wilayah.
b. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT ) :
Pelaksanaan RAT merupakan salah satu mekanisme penting dalam kehidupan
berkoperasi. Semakin banyak koperasi melaksanakan RAT berarti semakin baik
manajemen koperasi.
c. Penerima penghargaan :
Penghargaan merupakan salah satu wujud apresiasi terhadap kualitas koperasi.
Semakin banyak koperasi memperoleh penghargaan, mencerminkan semakin
meningkat citra koperasi di masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sehat :
KSP yang sehat merupakan indikator lembaga keuangan mikro yang
terandalkan dalam pembiayaan UKM. KSP ini telah diatur tersendiri dengan
Peraturan Pemerintah. Semakin banyak KSP yang sehat, mencerminkan
semakin tingginya moneterisasi daerah pada tingkat UKM.

4. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia :
Pendidikan merupakan dimensi penting dalam perkoperasian sesuai dengan prinsip
koperasi. Semakin meningkat kualitas sumberdaya manusia koperasi mencerminkan
semakin membudayanya gerakan koperasi melalui jalur pendidikan.

5. Volume usaha koperasi :
Sebagai salah satu bentuk usaha, output koperasi dinyatakan dalam volume usaha.
Semakin besar volume usaha mencerminkan semakin berkembangnya bisnis dan
ekonomi koperasi.

6. Permodalan koperasi :
Permodalan merupakan salah satu input usaha koperasi. Semakin besar modal
koperasi semakin tinggi kemampuan koperasi melakukan ekspansi usaha. Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar.

7. Simpanan anggota koperasi :
Simpanan koperasi adalah salah satu ciri utama yang membedakan koperasi dengan
non-koperasi. Semakin tinggi simpanan koperasi menggambarkan semakin tingginya
partisipasi anggota dan atau masyarakat berkoperasi.

8. Investasi koperasi :
Investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan bisnis dan ekonomi. Semakin
tinggi investasi koperasi menunjukkan semakin tingginya kemampuan koperasi dalam
mendorong ekspansi usaha, pertumbuhan perekonomian, dan penciptaan lapangan
kerja.

9. Asset koperasi :
Sebagai badan usaha, asset merupakan ukuran kemampuan koperasi dalam bisnis.
Semakin besar asset berarti semakin besar pula kekayaan dan posisi tawar koperasi
dalam berbisnis.

10. Ekspor koperasi :
Ekspor merupakan kemampuan menghimpun devisa dan memperbaiki posisi neraca
pembayaran serta perdagangan internasional. Semakin tinggi ekspor koperasi

semakin tinggi kontribusi koperasi dalam perekonomian internasional dan dayasaing
koperasi dalam pasar.

11. Pangsa pasar koperasi :
Pangsa pasar merupakan ukuran kemampuan koperasi dalam berkontribusi dan
menguasai bagian pasar tertentu. Semakin tinggi pangsa pasar koperasi berarti
semakin tinggi kapasitas koperasi dalam menguasai pasar.

12. Kredit perbankan untuk koperasi :
Kredit merupakan sumber pembiayaan eksternal dunia usaha dan koperasi. Semakin
besar alokasi kredit untuk koperasi berarti semakin tinggi kepercayaan terhadap
koperasi untuk meningkatkan kemampuan bisnisnya.

13. Sisa Hasil Usaha (SHU) :
SHU merupakan nilai sisa dari seluruh transaksi koperasi setelah beban
diperhitungkan. Semakin tinggi SHU koperasi menggambarkan semakin besar alokasi
balas jasa terhadap anggota.

14. Dana cadangan koperasi :
Alokasi dana cadangan merupakan upaya koperasi dalam memupuk modal. Semakin
tinggi alokasi dana cadangan koperasi semakin besarnya akumulasi modal dan
kemampuan ekspansi usaha koperasi.

15. Dana perkuatan/bergulir untuk koperasi :
Implementasi peran pemerintah untuk memperkuat koperasi adalah penyediaan dana
perkuatan. Semakin besar dana perkuatan semakin mempercepat pengembangan
usaha koperasi.

16. Dana dekonsentrasi untuk pembangunan koperasi :
Implementasi peran pemerintah dalam pembangunan daerah adalah alokasi dana.
Semakin besar dana dekonsentrasi semakin besar kemampuan daerah dalam
pembangunan koperasi.

17. Anggaran pembangunan koperasi daerah :
Sebagai regulator dan fasilitator, pemerintah berkewajiban mengembangkan koperasi
melalui kebijakan dan program. Semakin tinggi peran pemerintah daerah yang
tercermin dalam anggaran pembangunan, semakin memperbesar kemampuan
koperasi untuk berkembang.

18. Penyerapan tenagakerja :
Eksistensi koperasi menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat. Koperasi
sebagai badan usaha, berperan dalam penciptaan lapangan kerja. Semakin tinggi
penyerapan tenagakerja koperasi semakin mengurangi jumlah pengangguran.

mengenal koperasi syariah

Pertanyaan : Di sekolah saya terdapat koperasi simpan pinjam yang sebelumnya masih terdapat unsur riba. Setelah berkonsultasi dengan Staf PKES dapat disimpulkan yang boleh dilakukan adalah dengan mengambil biaya administrasi kepada anggota. Ada beberapa hal yang masih belum faham, mohon bapak/ibu, Staf PKES, berkenan untuk memberi penjelasan, antara lain;

1.Apakah berdosa jika bendahara masih menyimpan uang yang terdapat unsur ribanya? Jika tidak boleh dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk apakah uang tersebut oleh anggota?

2.Apakah biaya administrasi dapat disebut sebagai pendapatan koperasi sehingga uang tersebut dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun! Tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi saja, bolehkah demikian?
3.Apakah ada buku yang membahas tentang bagi hasil atau buku tentang pengelolaan simpan pinjam yang sesuai syariah? 4.Saya dengar kabar akan ada pelatihan tentang bagi hasil yang diadakan PKES, di media manakah pemberitahuan tersebut diumumkan? Demikian pertanyaan saya, sebelumnya atas perhatian Bapak/Ibu PKES, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah Swt, melipat-gandakan amal baik Bapak-Ibu. [i]Wassalam[/i] (Lia)
Jawab :

Wa’alaikum salam wr. wb.
Ibu Lia yang budiman, pengasuh kontak tanya jawab ekonomi syariah PKES mengucapkan terima kasih atas surat yang Ibu kirimkan ke PKES. Pengasuh berdo’a semoga Ibu Lia selalu ditetapkan hatinya oleh Allah azza wa jalla untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Islam dan bermu’amalah secara islami. Amin

Pertanyaan Ibu Lia dapat kami tanggapi sebagai berikut. Pertama, secara garis besar status hukum haram dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu haram li dzatihi dan haram li ghairih. Haram li dzatihi adalah status hukum haram yang diberikan pada satu benda yang keharamannya karena bendanya (dzat) itu sendiri, seperti babi, darah, khamr. Haram li ghairihi adalah status hukum haram yang diberikan pada sesuatu perbuatan dikarenakan oleh sebab lain, seperti melakukan transaksi secara ribawi. Termasuk transaksi ribawi adalah menyimpan uang yang di dalamnya terdapat unsur riba. Dalam hal ini, pekerjaan yang dilakukan oleh bendahara koperasi termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Islam. Jika sudah terlanjur, dimana operasional koperasi mendapatkan keuntungan dari praktek ribawi tersebut, maka dana yang berasal dari keuntungan itu dapat disalurkan untuk pembangunan kepentingan umum, seperti mem-bangun jalan atau jembatan.

Kedua, pada hakekatnya biaya administrasi diperlukan untuk kegiatan operasional koperasi dan bukan termasuk dalam kategori pendapatan dari koperasi. Artinya, koperasi dapat mengambil biaya administrasi dari anggota yang diarahkan untuk membiayai operasional kegiatan. Oleh karenanya, biaya administrasi diperbolehkan dalam batas toleransi sesuai dengan kebutuhan operasional. Akibatnya, biaya administrasi tidak dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun.

Ketiga, referensi yang berkaitan dengan bagi hasil dan manajemen operasional koperasi syariah dapat PKES bantu untuk mengusahakan. Saat ini, Kementrian Koperasi dan UKM sedang mempunyai program KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang akan dikembangkan di beberapa propinsi. Konsep dan operasional KJKS tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh Baitul Mal wat Tamwil (BMT).

Keempat, salah satu program PKES di awal tahun 2007 akan mengadakan pelatihan lembaga keuangan mikro syariah (koperasi syariah). Pengumuman ini sekaligus undangan bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang konsep dan operasional lembaga keuangan mikro syariah.

www.pkes.org

50 Koperasi Tunggak Dana Penyertaan Modal



SOREANG,(GM)-
Sekitar 50 koperasi di Kab. Bandung memiliki tunggakan dana penyertaan modal periode tahun 2007 sampai 2010 sebesar Rp 2 miliar. Seandainya tidak membayar tunggakan, aset-aset koperasi yang dijadikan jaminan ke bank terancam disita.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas, Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kab. Bandung, Bambang Budiraharjo di Soreang, Selasa (3/1). Di antara sekian banyak koperasi yang pembayarannya macet, beberapa sudah mulai membayar cicilan pinjamannya.

"Dana penyertaan modal buat koperasi itu berasal dari APBD Kabupaten Bandung yang dikerjakasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini BRI. Koperasi selaku lembaga yang mengajukan kredit untuk mendapatkan dana penyertaan modal harus memberikan jaminan, sehingga ketika terjadi kemacetan pembayaran seperti sekarang ini, bank yang ditunjuk Pemkab Bandung untuk menyalurkan kredit dapat melakukan penyitaan," kata Bambang.

Koperasi yang masih belum melunasi sisa pinjaman dana penyertaan modal dipastikan tidak akan mendapatkan lagi pada tahun 2012. Tahun 2012, Pemkab Bandung mengalokasikan dana penyertaan modal buat koperasi dan lembaga nonkoperasi sebesar Rp 7 miliar.

Kerja sama dengan BI

Agar persoalan macetnya pembayaran dana penyertaaan modal tidak terulang, Pemkab Bandung akan mengadakan kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan lembaga pengawas. Diharapkan ke depan penyaluran melalui lembaga keuangan mikro (LKM) tepat sasaran.

"Mekanisme pencairannya dari bank kepada LKM. Dalam penetuan LKM, Pemkab Bandung melakukan kerjasama dengan Universitas Pasundan. Hanya LKM yang penilaiannya bagus, berhak mencairkan dana penyertaan modal yang disimpan di bank. Nantinya, oleh LKM didistribusikan kepada koperasi maupun lembaga nonkoperasi," jelasnya.

Pada periode tahun 2007 sampai 2010, sebanyak 50 LKM yang ditunjuk menyalurkan dana penyertaan modal. Rata-rata tiap LKM mendapat dana pendampingan sebesar Rp 200 juta. Dana penyertaan modal merupakan kredit lunak dengan bunga pinjaman rendah. Ketika pemerintah mengalokasikan anggaran buat dana penyertaan modal bagi koperasi maupun dana bantuan lainnya, banyak koperasi baru maupun yang tinggal papan nama tiba-tiba bangkit kembali. Tujuannya hanya menyerap dana pemerintah, tapi setelah habis kembali tidak beroperasi.

"Saya mengistilahkan koperasi seperti itu seperti burung merpati yang datang ketika diberi makan. Koperasi ini jumlahnya cukup banyak dan pemerintah tidak akan mudah terkelabui," tuturnya.

Jumlah yang tercatat di Diskoperindag sebanyak 1.555 koperasi, sementara yang aktif hanya 872. Saat ini, pemerintah bersama Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kab. Bandung mencoba mendorong koperasi yang tidak aktif supaya bangkit lagi.

JANGAN MEROKOK DI DEPAN ANAK KECIL

Liputan6.com, London: Banyak orangtua kerap menikmati lintingan rokok di depan buah hatinya. Bahkan tak jarang, rokok itu terus menyala meski saat menggendong sang anak yang masih bayi. Padahal, kegiatannya itu akan memberikan dampak berbahaya bagi sang buah hati.

Sebuah studi baru menemukan bahwa bayi yang terpapar asap rokok kemungkinan besar akan terserang bronkitis dibanding bayi yang tak terkena asap rokok, terlepas dari status sosial ekonomi mereka. Bronkitis merupakan penyakit peradangan pada selaput lendir bronkus, yaitu saluran udara yang membawa aliran udara dari trakea ke dalam paru-paru.

Para peneliti di University Liverpool, Inggris, juga menemukan bahwa anak-anak dua kali lebih mungkin membutuhkan terapi oksigen dan lima kali lebih mungkin membutuhkan ventilasi mekanis seperti bayi yang orangtuanya tidak merokok, Selasa (3/1).

Asap tembakau merupakan polusi yang paling umum dan memiliki dampak lingkungan bagi anak-anak yang berada disekitarnya. Hubungan antara asap rokok dan kehidupan rumah tangga memiliki risiko mengembangkan bronkitis pada bayi.

Studi yang dipublikasikan pada PLoS ONE ini menemukan adanya seorang bayi dari Liverpool, Inggris yang dirawat di rumah sakit Anak Alder Hey dengan diagnosa terkena bronkitis. "Paparan asap rokok menjadi penyebab yang bisa meningkatkan keparahan penyakit pada bayi, akibatnya mereka menggunakan sumber daya kesehatan," kata Dr Calum Semple, dari Institut Kesehatan Anak.

Kalau sudah demikian, ada baiknya mulai kini Anda tinggalkan rokok untuk kebaikan sang buah hati. Karena kalau bukan dari Anda, siapa lagi? (ToI/MEL)

MENURUT SAYA :
merokok bisa membunuh orang pelan - pelan dan bisa membunuh diri sendiri, yang lebih bahaya jika yang pasif menghirup asap rokok dari yg aktif, kita harus segera menindak lanjutkan terhadap larangan merokok agar sekitar kita bisa hidup sehat

sumber : liputan6