Senin, 26 Maret 2012

HAKIKAT DEMOKRASI

Hakikat Demokrasi

Tugas Pelajaran anakku Lintang ANR saat kelas 8
➵Pengertian Demokrasi
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.
Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah
  1. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur
  2. Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin
  3. Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman
  4. Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
  2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
  3. Dijaminnya HAM
  4. Persamaan kedudukan didepan hukum
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memikat
  6. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
  7. Kebebasan pers / media massa.
➵Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak sekitar abad 5 SM, yakni pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi dilakukan secara langsung karena negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya sangat sempit dan penduduknya sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan dengan tujuan bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun Demokrasi itu tidak berjalan lama karena munculnya konflik politik dan melemahnya Dewan Kota dalam memimpin polis.
Sejak runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa menerapkan sistem Monarki Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of  Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of  Law itu meliputi :
  1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi;
semua orang tunduk pada hukum)
  1. Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga negara
  2. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta
keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II yang menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
➵Macam-macam demokrasi
-         Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
-         Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
-         Demokrasi dengan sistem Reperendum
Dalam sistem ini tugas Badan Legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1. Reperendum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum Obligatoire adalah Reperendum yang menentukan berlakunya
suatu Undang-Undang atau suatu peraturan.
2. Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah Reperendum yang menentukan apakah suatu
Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem Reperendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.
➵Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14 November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim atau sistem Presidensial. Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru. Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila Pancasila.
》Kehidupan yang Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, danBernegara.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam Demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik Demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang didalampraktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahu 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan Demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi yang lebih baik.
Dalam perkembangannya, konsep Demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial budaza, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, Demokrasi tidak hanya diterpkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang Demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
》Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam BerbagaiKehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat Demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah, warga kelompok masyarakat membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan Balai Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga dikerjakan secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah gotong-royong. Tradisi Demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Walaupun corak Demokrasi yang telah diuraikan sederhana, tetapi hal itu tetap memiliki nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan budaya Demokrasi di Indonesia,
Budaya Demokrasi Berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu kebiasaan hidup seharĂ­-hari. Ada beberapa contoh sederhana dalam kehidupan seharĂ­-hari. Dalam lingkungan keluarga, kita harus membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota keluarga lain. Dalam lingkungan sekolah, kita harus mematuhi tata tertib. Walaupun tampak sederhana, justru dalam kehidupan masyarakat itulah kita harus membiasakan hidup secara Demokratis. Pembudayaan Demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat.

HAM ( HAK ASASI MANUSIA )


Tentang Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan :
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas Ham mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayan

Sidang Paripurna :
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningktkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembengnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
SUBKOMISI
Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-undang yakni : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
  5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
  6. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
  3. Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi mannusia.
Subkomisi Pemantauan bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait umtuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Subkomisi Mediasi bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Perdamaian kedua belah pihak;
  2. Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Landasan Hukum
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
http://www.komnasham.go.id/images/stories/landasan_hukum.jpg

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa Pengawasan. Dimana Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Instumen Acuan
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :
  1. UUD 1945 beserta amandemenya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999;
  4. UU No. 26 Tahun 2000;
  5. UU No. 40 Tahun 2008;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.













Tujuan Strategis, Visi dan Misi
Tujuan Strategis
  1. Mendorong terwujudnya kebijakan dan implementasi di bidang ekosob dan sipol yang berbasis HAM dan keadilan social (social justice);
  2. Memperkuat kesadaran aparat Negara dan civil society tentang pentingnya perlindungan dan pemajuan HAM;
  3. Mendorong reformasi dan supremasi hokum berbasis HAM;
  4. Meningkatkan kinerja Komnas HAM dalam perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak ekosob;
  5. Memperkuat posisi kelembagaan Komnas HAM.
Visi
Terwujudnya lembaga yang mandiri dan terpercaya dalam perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM.
Misi
  1. Meningkatkan kinerja seluruh unsur organisasi Komnas HAM;
  2. Meningkatkan kemandirian dan profesionalitas lembaga, khususnya pada aspek penganggaran, tata organisasi, dan sumber daya manusia;
  3. Memperkuat posisi kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM melalui penyempurnaan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya;
  4. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi dalam bidang pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi;
  5. Mendorong terwujudnya kebijakan dan implementasi yang berbasis Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial (social justice);
  6. Memperkuat kesadaran aparatur negara dan civil society atas pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM;
  7. Mengembangkan dan mengefektifkan jejaring kerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dengan para pemegang kepentingan (stake-holder) dalam rangka perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.





Sasaran dan Kebijakan
a. Sasaran meningkatnya kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara melalui peraturan perundang-undangan yang berspektif HAM merupakan sasaran utama yang paling diharapkan. Karena fungsi Komnas HAM sebagai salah satu lembaga negara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan pemajuan, penegakan HAM. Untuk mewujudkan hal tersebut, Komnas HAM mempersiapkan strategi kebijakan antara lain berupa :
  • Penyebarluasan wawasan dan peningkatan kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara dilakukan melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta kerjasama dengan organisasi lainnya baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang HAM;
  • ·Penguatan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM mulai pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan nasional dan internasional;
b. Sasaran terlaksananya penanganan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparatur penegak hukum dan instansi terkait. Strategi kebijakan yang dipersiapkan Komnas HAM antara lain berupa :
  • Penanganan pengaduan kasus pelanggaran HAM;
  • Pemantauan kasus pelanggaran HAM;
  • Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat;
  • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui mediasi.
c. Sasaran peningkatan pelayanan umum Komnas HAM dilakukan melalui strategi kebijakan berikut :
  • Penyusunan dan penyempurnaan kebijakan melalui kebijakan, pedoman dan SOP Komnas HAM;
  • Pengembangan SDM melalui pendidikan pelatihan teknis dan fungsional dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  • Mempertahankan kualitas laporan keuangan Komnas HAM;
  • Peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan BMN;
  • Peningkatan sarana dan prasarana kerja.
d. Sasaran peningkatan koordinasi perencanaan, pelayanan persidangan, keprotokolan dan kerjasama Komnas HAM. Strategi kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
  • Peningkatan kualitas perencanaan melalui penyusunan Rencana kerja Tahunan (RKT), penetapan Kinerja dan Rencana Kerja, Anggaran serta Renstra komnas HAM 2015-1019;
  • Peningkatan kerjasama dengan lembaga di lingkup nasional, regional dan internasional;
  • Peningkatan kualitas laporan kinerja dan laporan tahunan melalui pembuatan laporan Komnas HAM dalam bahasa asing, penyusunan dan pelaksanaan instrumen pengukuran terhadap kinerja dan penyusunan manajemen resiko;
  • Peningkatan kualitas pelayanan persidangan

Jejaring HAM
Rabu, 13 October 2010 06:18 | Written by swip
Berikut adalah daftar situs lembaga-lembaga pemerintah Indonesia

Lembaga-Lembaga Negara
· Komisi-Komisi Negara

Departemen

OLAHRAGA BOLA VOLI

Olahraga yang satu ini bias di bilang olahraga urutan ke tiga setelah sepak bola dan bulu tangkis. Olahraga ini sudah sangat popular tetapi banyak orang yg tidak tau asal mula olahraga yang menggunakan kekuatan tangan ini. Nah kali ini saya mencoba sedikit mengulas perkembangan bola voli, perkembangan sampai dengan peraturannya.

Sejarah singkat :
Pada awal penemuannya, olahraga bermain voli ini diberi nama Mintonette. Olahraga mintonette ini pertama kali ditemukan oleh seorang instruktur pendidikan jasmani ( Director of Phsycal Education ) yng bernama William G. Morgan di YMCA pada tanggal 9 Febuari 1895, di Holyoke, Massachusetts ( Amerika Seikat ).
Perunbahan nama Mintonette menjadi volleyball (bola voli ) terjadi pada tahun 1896, pada demonstrasi pertandingan pertamanyadi international YMCA Training School.
Nama volleyball sendiri dipilih berdasarkan gerakan – gerakan utama yang terdapat pada permainan tersebut, yaitu gerakan memukulo bola sebelum bola tersebut jatuh, yaitu gerakan memukul bola sebelum bola tersebut jatuh ke tanah.

PERKEMBANGAN VOLI DI INDONESIA
Pertandingan bola voli masuk acara resmmi dalam PON II 1951 di Jakarta dan POM I di Yogyakarta tahaun 1951. Setelah tahun 1962 perkembangan bola voli bseperti jamur tumbuh di musim hujan banyaknya klub – klub bola voli di seluruh pelosok tanah air.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah bperbolavolian Indonesia, PBVSI telah dapat mengirimkan tim bola voli yunior Indonesia ke kejuaran Dunia di Athena Yunani yang berlangsung dari tanggal 3-12 september 1989.

PERATURAN DAN CARA PERMAINAN
Lapangan permainan ukura lapangan bola voli ukuran lapangan bola voli yang umum adalah berukuran 9 meter x 18 meter. Ukuran net putra 2,43 meter dan untuk net putrid 2,24 meter. Garis batas penyerangan untuk pemain belakang, jarak 3 meter dari garis tengah ( sejajar dengan net ). Untuk ukuran garis tepi lapangan adalah 5 cm.
Cara permainan ini di nmainkan oleh 2 tim yang masing – masing terdiri dari 6 orang pemain dan berlomba – lomba mencapai angka 25 terlebih dahulu. Dalam sebuah tim, terdapat 4 peran penting, yaitu Tosser ( setter ),spiker (tukang smash), libero, dan defender ( pemain bertahan ).

TEKNIK BOLA VOLI
1.      SERVICE
Serbice ada beberapa macam :
·         Service atas adalah service dengan awalan melemparkan bola ke atas seperlunya.
·         Service bawah adalah service dengan awalan bola berada di tangan yang tidak memukul bola.
·         Service mengapung adalah service atas dengan awalan dan cara memukulk yang hampir sama.
2.      PASSING

·         Passing bawah ( pukulan / pengambilan tangan ke bawah )
1.      Sikap badan jongkok, lutut agak tekuk.
2.      Tangan dirapatkan, satu dengan lain di rapatkan.
3.      Gerakan tangan disesuaikan dengan keras / lemahnya  kecepatan bola.\
·         Passing ke atas ( pukulan / pengambilan tangan keatas )
1.      Sikap badan jongkok, lutut agak ditekuk
2.      Badan sedikt condong kemuka, siku ditekuk jari – jari terbuka membentuk lekungan  setengah bola.
3.      Ibu jari dan jari saling berdekatan membentuk  segitiga
4.      Penyentuhan pada semnua jari – jari dan gerakannya meluruskan kedua tangan.
3.  SMASH
Smash adalh suatu pukulan  yang kuat dimana tangan kontak dengan bola secara penuhpada bagian atas, sehingga jalannya bolan terjal dengan kecepatan ti8nggi, apabila pukulan bola lebih tinggi berada di atas net, maka bola  dapat dipukul tajam ke bawah.


4. MEMBENDUNG ( BLOCKING )
            Sikap memblok yang benar adalah :
            1. jongkok, bersiap untuk melompat
            2. lompat dengan kedua tangan rapat dan lurus ke atas
3. saat mendarat hendaknya langsung menyingkir  dan member kesempatan                  pada kawan satu regu untuk bergantian memblok