PEMBUBARAN KOPERASI
A. CARA PEMBUBARAN KOPERASI
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Kepututsan rapat anggota
2. Keputusan pemerintah
B. Pembubaran Koperasi berdasarkan rapat Anggota
Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
1. Nama dan alamat dari penyelesai
2. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
1. Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
2. Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
3. Daftar hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
4. Berita acara penyelesaian pembubaran
C. Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusa pemerintah
Pembubaran koperasi pejabat kioperasi ini harus berdasarkan alasan – alasan tertentu , yaitu :
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .
D. PENYESALAN
Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU no. 25 tahun 1992 penyelesai mempunyai hak , wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama – nama “ koperasi dalam penyelesaian
2. Mengumpulkan segala keterangan perilaku
3. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
4. Memperoleh , memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas.
5. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran hutang liannya
6. Menggunakan sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
7. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
8. Membuat berita acara penyelesaian