NAMA : PUTRI ANGGI .F.
KELAS : 4EA11
NPM : 15210438
Program CSR sudah
mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan
dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada
pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam
modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal
diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur
kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Definisi CSR
menurut World Business Council on Sustainable Development adalah
komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi
terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas
hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang
kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada
posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan
pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren
tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan
investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan
dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan
sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR
merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat
mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi
keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi
keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu
masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa
yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program
CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan
yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar
perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur
hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang
dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan
dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat
diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman
tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi
perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam
membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain
itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti
meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini
perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR
harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan
keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih
bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu
membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan
lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan
dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat
dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan
manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara
berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab
implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan
dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui
CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun
masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin
kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran
hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan
dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan
pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar
dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi
modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial,
termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong
royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan
menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab
perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan
program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek
kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan
sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial
secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung
nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya
secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk
program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Buku –
buku :
Dirjosisworo
Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, Mandar Maju,
Bandung, 1999.
John
Elkington, Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth
Century Business, dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan
dalam Investasi Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial
RI, Jakarta, La Tofi Enterprise, 2005.
B. Jurnal,
Tulisan Ilmiah dan Makalah
Gurvy Kavei dalam
Teguh , Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, Makalah pada seminar “Corporate
Social Responsibility”: Integrating Social Acpect into The Business,
Yogyajarta, 2006.
Suprapto, Siti
Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal
di Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.
SUMBER : http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/