1. Keanggotaan koperasi :
Koperasi merupakan kumpulan orang. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna koperasi. Semakin banyak anggota koperasi mencerminkan semakin
meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi.
2. Jumlah koperasi :
Semakin banyak jumlah koperasi di lingkungan dunia usaha, mencerminkan
pemasyarakatan badan usaha berbentuk koperasi meningkat. Indikator ini mencakup
seluruh koperasi yang telah berbadan hukum baik yang aktif maupun tidak aktif.
3. Kualitas koperasi :
a. Koperasi aktif :
Koperasi aktif adalah koperasi yang memiliki badan hukum dan masih eksis
serta menjalankan roda organisasi dan usaha. Indikator ini menjelaskan
semakin meningkatnya koperasi aktif berarti semakin banyak koperasi yang
berkontribusi kepada output wilayah.
b. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT ) :
Pelaksanaan RAT merupakan salah satu mekanisme penting dalam kehidupan
berkoperasi. Semakin banyak koperasi melaksanakan RAT berarti semakin baik
manajemen koperasi.
c. Penerima penghargaan :
Penghargaan merupakan salah satu wujud apresiasi terhadap kualitas koperasi.
Semakin banyak koperasi memperoleh penghargaan, mencerminkan semakin
meningkat citra koperasi di masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sehat :
KSP yang sehat merupakan indikator lembaga keuangan mikro yang
terandalkan dalam pembiayaan UKM. KSP ini telah diatur tersendiri dengan
Peraturan Pemerintah. Semakin banyak KSP yang sehat, mencerminkan
semakin tingginya moneterisasi daerah pada tingkat UKM.
4. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia :
Pendidikan merupakan dimensi penting dalam perkoperasian sesuai dengan prinsip
koperasi. Semakin meningkat kualitas sumberdaya manusia koperasi mencerminkan
semakin membudayanya gerakan koperasi melalui jalur pendidikan.
5. Volume usaha koperasi :
Sebagai salah satu bentuk usaha, output koperasi dinyatakan dalam volume usaha.
Semakin besar volume usaha mencerminkan semakin berkembangnya bisnis dan
ekonomi koperasi.
6. Permodalan koperasi :
Permodalan merupakan salah satu input usaha koperasi. Semakin besar modal
koperasi semakin tinggi kemampuan koperasi melakukan ekspansi usaha. Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar.
7. Simpanan anggota koperasi :
Simpanan koperasi adalah salah satu ciri utama yang membedakan koperasi dengan
non-koperasi. Semakin tinggi simpanan koperasi menggambarkan semakin tingginya
partisipasi anggota dan atau masyarakat berkoperasi.
8. Investasi koperasi :
Investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan bisnis dan ekonomi. Semakin
tinggi investasi koperasi menunjukkan semakin tingginya kemampuan koperasi dalam
mendorong ekspansi usaha, pertumbuhan perekonomian, dan penciptaan lapangan
kerja.
9. Asset koperasi :
Sebagai badan usaha, asset merupakan ukuran kemampuan koperasi dalam bisnis.
Semakin besar asset berarti semakin besar pula kekayaan dan posisi tawar koperasi
dalam berbisnis.
10. Ekspor koperasi :
Ekspor merupakan kemampuan menghimpun devisa dan memperbaiki posisi neraca
pembayaran serta perdagangan internasional. Semakin tinggi ekspor koperasi
semakin tinggi kontribusi koperasi dalam perekonomian internasional dan dayasaing
koperasi dalam pasar.
11. Pangsa pasar koperasi :
Pangsa pasar merupakan ukuran kemampuan koperasi dalam berkontribusi dan
menguasai bagian pasar tertentu. Semakin tinggi pangsa pasar koperasi berarti
semakin tinggi kapasitas koperasi dalam menguasai pasar.
12. Kredit perbankan untuk koperasi :
Kredit merupakan sumber pembiayaan eksternal dunia usaha dan koperasi. Semakin
besar alokasi kredit untuk koperasi berarti semakin tinggi kepercayaan terhadap
koperasi untuk meningkatkan kemampuan bisnisnya.
13. Sisa Hasil Usaha (SHU) :
SHU merupakan nilai sisa dari seluruh transaksi koperasi setelah beban
diperhitungkan. Semakin tinggi SHU koperasi menggambarkan semakin besar alokasi
balas jasa terhadap anggota.
14. Dana cadangan koperasi :
Alokasi dana cadangan merupakan upaya koperasi dalam memupuk modal. Semakin
tinggi alokasi dana cadangan koperasi semakin besarnya akumulasi modal dan
kemampuan ekspansi usaha koperasi.
15. Dana perkuatan/bergulir untuk koperasi :
Implementasi peran pemerintah untuk memperkuat koperasi adalah penyediaan dana
perkuatan. Semakin besar dana perkuatan semakin mempercepat pengembangan
usaha koperasi.
16. Dana dekonsentrasi untuk pembangunan koperasi :
Implementasi peran pemerintah dalam pembangunan daerah adalah alokasi dana.
Semakin besar dana dekonsentrasi semakin besar kemampuan daerah dalam
pembangunan koperasi.
17. Anggaran pembangunan koperasi daerah :
Sebagai regulator dan fasilitator, pemerintah berkewajiban mengembangkan koperasi
melalui kebijakan dan program. Semakin tinggi peran pemerintah daerah yang
tercermin dalam anggaran pembangunan, semakin memperbesar kemampuan
koperasi untuk berkembang.
18. Penyerapan tenagakerja :
Eksistensi koperasi menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat. Koperasi
sebagai badan usaha, berperan dalam penciptaan lapangan kerja. Semakin tinggi
penyerapan tenagakerja koperasi semakin mengurangi jumlah pengangguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar