Rabu, 04 Januari 2012

Penilaian sistem pengawasan intern koperasi.Sistem pengawasan intern dalam rangka pemeriksaan akuntan publik

Penilaian sistem pengawasan intern koperasi.Sistem pengawasan intern dalam rangka pemeriksaan akuntan publik ataslaporan keuangan dapat dibagi 2 yaitu :1. Pengawasan administratif yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada organisasi dansemua prosedur serta catatan yang berhubungan dengan proses pengambilankeputusan yang mengarah pada otorisasi manajemen atas suatu transaksi. Otorisasi inisuatu fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan denganpertanggungjawaban untuk mencapai tujuan organisasi dan merupakan titik pangkaldari penyelenggaraan pengawasan akuntansi terhadap transaksi.2. Pengawasan akuntansi meliputi organisasi, semua prosedur dan catatan yangberhubungan dengan pengamanan harta kekayaan, serta dapat dipercayainya catatankeuangan. Karena itu, pengawasan ini harus disusun sedemikian rupa, sehinggamemberi jaminan yang memadai bahwa :a. Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi manajemen, baik yang bersifatumum mapun yang khusus.b. Transaksi dibukukan sedemikian rupa, sehingga ;1. memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan PrinsipAkuntansi Indonesia atau kriteria lain yang berlaku bagi laporan keuangan dan2. untuk menyelenggarakan pertanggungan jawaban atas aktivitas perusahaan.c. Setiap kegiatan yang berkenaan dengan aktiva hanya diperkenankan apabila sesuaidenga otoisasi manajemen.d. Pertanggungjawaban pencatatan akuntansi biaya dibandingkan dengan aktiva yangada dalam selang waktu yang wajar dan bila ada selisih diambil tindakanpenyelesaian yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar