Senin, 26 Maret 2012

HAM ( HAK ASASI MANUSIA )


Tentang Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan :
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas Ham mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayan

Sidang Paripurna :
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningktkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembengnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
SUBKOMISI
Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-undang yakni : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
  5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
  6. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
  3. Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi mannusia.
Subkomisi Pemantauan bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait umtuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Subkomisi Mediasi bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Perdamaian kedua belah pihak;
  2. Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Landasan Hukum
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
http://www.komnasham.go.id/images/stories/landasan_hukum.jpg

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa Pengawasan. Dimana Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Instumen Acuan
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :
  1. UUD 1945 beserta amandemenya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999;
  4. UU No. 26 Tahun 2000;
  5. UU No. 40 Tahun 2008;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.













Tujuan Strategis, Visi dan Misi
Tujuan Strategis
  1. Mendorong terwujudnya kebijakan dan implementasi di bidang ekosob dan sipol yang berbasis HAM dan keadilan social (social justice);
  2. Memperkuat kesadaran aparat Negara dan civil society tentang pentingnya perlindungan dan pemajuan HAM;
  3. Mendorong reformasi dan supremasi hokum berbasis HAM;
  4. Meningkatkan kinerja Komnas HAM dalam perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak ekosob;
  5. Memperkuat posisi kelembagaan Komnas HAM.
Visi
Terwujudnya lembaga yang mandiri dan terpercaya dalam perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM.
Misi
  1. Meningkatkan kinerja seluruh unsur organisasi Komnas HAM;
  2. Meningkatkan kemandirian dan profesionalitas lembaga, khususnya pada aspek penganggaran, tata organisasi, dan sumber daya manusia;
  3. Memperkuat posisi kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM melalui penyempurnaan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya;
  4. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi dalam bidang pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi;
  5. Mendorong terwujudnya kebijakan dan implementasi yang berbasis Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial (social justice);
  6. Memperkuat kesadaran aparatur negara dan civil society atas pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM;
  7. Mengembangkan dan mengefektifkan jejaring kerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dengan para pemegang kepentingan (stake-holder) dalam rangka perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.





Sasaran dan Kebijakan
a. Sasaran meningkatnya kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara melalui peraturan perundang-undangan yang berspektif HAM merupakan sasaran utama yang paling diharapkan. Karena fungsi Komnas HAM sebagai salah satu lembaga negara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan pemajuan, penegakan HAM. Untuk mewujudkan hal tersebut, Komnas HAM mempersiapkan strategi kebijakan antara lain berupa :
  • Penyebarluasan wawasan dan peningkatan kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara dilakukan melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta kerjasama dengan organisasi lainnya baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang HAM;
  • ·Penguatan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM mulai pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan nasional dan internasional;
b. Sasaran terlaksananya penanganan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparatur penegak hukum dan instansi terkait. Strategi kebijakan yang dipersiapkan Komnas HAM antara lain berupa :
  • Penanganan pengaduan kasus pelanggaran HAM;
  • Pemantauan kasus pelanggaran HAM;
  • Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat;
  • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui mediasi.
c. Sasaran peningkatan pelayanan umum Komnas HAM dilakukan melalui strategi kebijakan berikut :
  • Penyusunan dan penyempurnaan kebijakan melalui kebijakan, pedoman dan SOP Komnas HAM;
  • Pengembangan SDM melalui pendidikan pelatihan teknis dan fungsional dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  • Mempertahankan kualitas laporan keuangan Komnas HAM;
  • Peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan BMN;
  • Peningkatan sarana dan prasarana kerja.
d. Sasaran peningkatan koordinasi perencanaan, pelayanan persidangan, keprotokolan dan kerjasama Komnas HAM. Strategi kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
  • Peningkatan kualitas perencanaan melalui penyusunan Rencana kerja Tahunan (RKT), penetapan Kinerja dan Rencana Kerja, Anggaran serta Renstra komnas HAM 2015-1019;
  • Peningkatan kerjasama dengan lembaga di lingkup nasional, regional dan internasional;
  • Peningkatan kualitas laporan kinerja dan laporan tahunan melalui pembuatan laporan Komnas HAM dalam bahasa asing, penyusunan dan pelaksanaan instrumen pengukuran terhadap kinerja dan penyusunan manajemen resiko;
  • Peningkatan kualitas pelayanan persidangan

Jejaring HAM
Rabu, 13 October 2010 06:18 | Written by swip
Berikut adalah daftar situs lembaga-lembaga pemerintah Indonesia

Lembaga-Lembaga Negara
· Komisi-Komisi Negara

Departemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar