Hubungan Warga Negara dan Negara
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang
bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan.
Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah,
rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga
negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam
konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik
Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara
merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan
negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan
timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara
dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara
memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari
negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan
nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan
kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga
negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia
yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara.
Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara
membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan
hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan
menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum
tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu
dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya
(pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI
yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan
negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai,
dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar