ketahan
nasional adalah
merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan
serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak
langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan
nasional.
Di jaman Era Globalisasi ini segala sesuatu aspek kehidupan yang ada bersaing begitu ketatnya. Dari mulai aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pendidikan dan lain-lain.
Seperti yang kita ketahui era globalisasi itu ditandai dengan adanya perdagangan bebas dimana produk dari suatu negara dengan bebas dapat masuk dan di perjualbelikan di negara lain. Kenyataan itu tentu menimbulkan tantangan bagi semua negara untuk mampu bersaing dalam meningkatkan kualitas produk industrinya, bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan itu. Untuk mampu bersaing dengan negara lain. Tapi sayang sekali hal ini tidak didukung oleh sebagian masyarakat Indonesia, karena pada dasarnya mereka lebih tertarik terhadap produk impor yang menurut mereka berkualitas dan tentu saja mempunyai nilai prestise. Dari hal ini juga bisa kita lihat betapa minimnya identitas perekonomian mengenai perdagangan.
Padahal produk buatan Indonesia pun juga bisa bersaing dengan produk Luar negeri. Walaupun terkadang sangat disayangkan sekali beberapa produk yang kita buat merupak produk hasil contekan dengan produk luar negeri. Karena hal ini pun juga didukung dengan keinginan masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai produk import tersebut dengan harga yang lebih murah.
Hal ini memang sangatlah memprihatinkan dimana masyarakat masih belum mempercayai kualitas produk Indonesia karena kurangnya pemahaman kita terhadap ketahanan nasional. Padahal jika kita sering membeli produk impor sama saja seperti kita mengasih "makan"untuk orang luar negeri. Sedangkan negara kita saja masih banyak sekali yang harus dibantu dibandingkan dengan mereka yang dominannya merupakan negara maju.
Jadi, mulai dari sekarang mari kita wujudkan ketahanan nasional dari kuatnya ketahanan nasional dengan menjaga identitas sosial. Hal ini dapat kita mulai dari hal-hal sederhana yang kita bisa lakukan sehari-hari, seperti berbicara bahasa Indonesia yang baik dengan benar. Agar bisa menjauhkan kita dari efek negatif era globalisasi yang bisa menggoyahkan Ketahanan Nasional.
Posted on Januari 15, 2009 by semoel
Pancasila
secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945
ketika ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). secara rinci,
rumusan Pancasila tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Proses Penyusunan dan Penetapan.
a. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada tanggal 29
April 1945 dibentuk bPUPKI dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. dengan
terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk
membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia, anta lain
mempersiapkan Undang-Undang Dasar yang berisi antara lain dasar negara, tujuan
negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
b. Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan Rancangan
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 diselenggarakan
sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang ini, Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat menyatakan kepada peserta sidang mengenai dasar falsafah apa
yang akan dibentuk bagi negara Indonesia merdeka.
a.) Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945
~Usulan rumusan dasar negara secara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
~Usulan rumusan dasar negara secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.) Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945
Usulan konsep dasar negara Indonesia :
1. Paham negara persatuan
2. Hubungan negara dan agama
3. Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisme negara
5. Hubungan
antarbangsa
c.) Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Rumusan Dasar Negara menurut Jakarta Charter (22 Juni
1945) :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
c. Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10 s/d 16 Juli 1945.
Pada sidang pleno kedua BPUPKI membicarakan tentang rancangan undang-undang
dasar Negara Indonesia merdeka dan berhasil membentuk panitia kecil. Panitia
Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, bertugas merumuskan rancangan Pembukaan
undang-undang dasar yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia merdeka.
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr.Mr.R.Soepomo, bertugas merumuskan
rancangan batang tubuh undang-undang dasar dan rancangan naskah proklamasi.
Pada hari
kelima sidang ini, yakni tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar
Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam
Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI bersidang
menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta
sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu
oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ( BP-KNIP ).
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
berbunyi sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar